Dapat apa dari program pendampingan hapus riba?
Dapat apa kalau ikut program ini? Apakah dapat bantuan pelunasan hutang? Banyak yang bertanya begitu.
Ada yang lebih ekstrim lagi. Bertanya, tapi seperti mengenye. Kamu punya uang berapa mau bantu orang lepas riba?
Begini ya, sedikit saya jelaskan. Tidak ada bantuan pelunasan hutang. Singkatnya begitu. Biar tidak berharap banyak.
Ikut program ini supaya tidak bayar riba. Stop bayar riba (bunga, denda dan ongkos lainnya). Bayar hutang pokoknya saja. Minta penangguhan waktu jika belum mampu pelunasan.
Apakah bisa begitu. Banyak yang ragu.
Bisa atau tidaknya tergantung dari masing-masing kondisi. Setiap orang punya kasus yang berbeda. Kondisi yang berbeda. Makanya perlu ngobrol dulu. Ketemuan di Klinik Riba LPKSM AL-BAYAN MADANI
Yang pasti, Allah sudah melarang kita bayar riba.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰۤوا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 278)
Stop bayar riba. Bayar hutang pokoknya saja.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
فَاِ نْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ۚ وَاِ نْ تُبْتُمْ فَلَـكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَا لِكُمْ ۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
"Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 279)
Minta penundaan bayar jika belum mampu melunasi.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَاِ نْ كَا نَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَ نْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّـكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 280)
Teorinya begitu. Apakah prakteknya bisa begitu. Banyak yang ragu. Ya sudah, yuk kita ketemuan. Ngopi bareng di Klinik Riba LPKSM AL-BAYAN MADANI
Sebagai pelengkap klik gambar ini ya, full video YouTube dengan judul 3 Langkah Hapus Riba

Komentar
Posting Komentar